Ini Kendala MUI Tidak Beri Label Halal Pedagang Bakso Kecil

Ini Kendala MUI Tidak Beri Label Halal Pedagang Bakso Kecil

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 19 Des 2012 11:15 WIB
Ini Kendala MUI Tidak Beri Label Halal Pedagang Bakso Kecil
Jakarta - Maraknya bakso oplosan daging babi memukul omset pedagang bakso keliling. Majelis Ulama Indonesia (MUI) teradang kendala untuk memberikan sertifikasi halal bagi pedagang bakso kecil.

"Bukannya kita tidak pro dengan pedagang bakso kecil tetapi kita mempunyai beberapa kendala," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat ditanya mengapa MUI tidak mengeluarkan program sertifikasi halal bagi pedagang bakso kecil.

Hal ini disampaikan Ma'ruf dalam jumpa pers digelar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menjelaskan kendala MUI yakni dalam mensertifikasi tidak wajib, sifatnya kesukarelaan. Kedua, kemungkinan terjadi oplosan di pasar sangat mungkin.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Kewenangan kami hanya mengawasi dan mensertifikasi serta mengeluarkan logo MUI yang sebelumnya telah dilakukan secara sukarela oleh orang yang ingin mensertifikasi produknya," kata Ma'ruf.

Menurut dia, siapa yang bertanggung jawab terhadap terjadinya daging oplosan itu di luar tanggung jawab MUI karena pada saat pembelian daging pedagang bakso tersebut benar membeli daging sapi. Namun saat proses penggilingan bisa saja tercampur daging-daging lain karena mereka melakukannya di satu tempat, yang dilakukan oleh pedagang-pedagang lain juga sehingga bisa saja tempat penggilingan tersebut menggiling daging kambing, daging sapi dan daging babi.

"Proses kehalalan produk itu diragukan oleh kami. Bukan kami bermaksud tidak membela pedagang bakso kecil tetapi dari ketidaksterilan proses penggilingan yang masih diragukan," ujar dia.

Ia mengatakan produk-produk halal yang telah dicantumkan logo MUI telah mempunyai tempat penggilingan sendiri yang tidak tercampur dengan penggilingan orang lain.

"Oleh karena itu, kami dengan adanya isu ini kita ambil hikhmahnya. Kita harus bertemu lagi dengan pihak-pihak terkait pemerintah daerah, pemerintah pusat untuk merumuskan permasalahan ini sehingga tercipta payung-payung hukum untuk pedagang kecil," kata dia.

Direktur Lembaga Pengawasan Produk Obat Makanan MUI, Luqmanul Hakim, menegaskan MUI tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal jika sistem jaminan halal masih diragukan.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya pengawasan-pengawasan," kata dia.


Β 



(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads