"Mantan Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni menyampaikan kasus TKI Tuti Tursilawati yang sudah di vonis hukuman mati/pancung juga akan di periksa kembali oleh Pengadilan dengan Majelis Hakim yang baru. Hal ini bisa terjadi karena adanya Perintah dari Raja Arab Saudi." kata Ketua Umum DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Humphrey R Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (18/12/2012).
Menurut Humphrey, sikap yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut adalah tindak lanjut pemerintah Arab Saudi setelah Presiden SBY mengirimkan surat khusus kepada Raja Arab Saudi 6 Oktober 2011 lalu, untuk meminta kasus yang menimpa Tuti ditinjau ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi masih terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar Tuti mendapat pengampunan.
Sebagaimana diketahui Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat, pada awalnya dituduh membunuh majikannya yang bernama Suud Mulhaq Al-Qtaibi pada tanggal 11 Mei 2010 di kota Thaif. Selanjutnya Tuti Tursilawati telah diadili di Mahkamah Umum yang menjatuhkan vonis hukuman mati (Qishas).
Kemudian putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Tamyiz (tingkat banding). Di Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi) telah menguatkan Putusan Mahkamah sebelumnya sehingga vonis hukuman mati (Qishas) telah menjadi kekuatan hukum yang tetap bagi Tuti Tursilawati.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Ulya tersebut telah di sampaikan kapada Gubernur Mekkah dan Gubernur Mekkah menyampaikan Putusan vonis tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan vonis tersebut kepada Raja Arab Saudi untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan hukuman pancung terhadap Tuti Tursilawati.
Sebelumnya telah dilakukan pendekatan untuk membebaskan TKI Tuti dari hukuman pancung dengan adanya pertemuan mantan Presiden B.J. Habibie dengan Prince Al Waleed bin Talal Al Saud di Riyadh pada akhir tahun lalu. Di samping itu pihak Satgas dan perwakilan di Arab Saudi telah melakukan pendekatan dan pertemuan secara langsung dengan Ahli Waris dari korban Suud Mulhaq Al Qtaibi yang diwakili oleh Munif Suud Al Qtaibi yang merupakan anak dari Korban.
(ahy/bal)










































