Insiden bus tahanan dengan lokomotif tersebut terjadi, Selasa (18/12) sekitar pukul 20.43 WIB. Saat itu, palang pintu perlintasan sudah ditutup dan sirine tanda kereta hendak melintas sudah berbunyi.
"Ada kewajiban di Undang-undang Lalu-lintas jika kendaraan wajib berhenti ketika ada tanda kereta hendak melintas," kata Kepala Humas Daop I PT KAI, Mateta Rizalulhaque, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada istilah kereta api menabrak mobil," bantah Mateta.
Tidak hanya di peraturan lalu lintas, payung hukum yang mendahulukan laju kereta juga tertera di Pasal 124 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkereataapian.
"Dalam Undang-undang Perkeretaapian juga disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terang Mateta.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Jakarta Pusat, AKP Antoni, memastikan penyebab kecelakaan adalah karena bus tahanan yang selesai mengantarkan tahanan di Rutan dan Lapas Salemba itu nekat menerobos perlintasan kereta.
"Saat itu ada dua bus Kejari Jakbar yang melintas, bus pertama lolos dan bus yang kedua mungkin mengira masih jauh, rupanya ekor bus kesamber lokomotif kereta dari arah Stasiun Senen," kata Antoni saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/12/2012).
Seorang warga yang biasa berada di dekat perlintasan menjadi korban ketika ekor bus yang dihantam lokomotif itu berputar dan terpental ke jalan raya.
"Korban warga mengalami luka patah tulang rusuk dan dibawa ke RS Thamrin," kata Antoni.
Salah seorang petugas Kejari yang berada di dalam bus tahanan mengalami luka di kepala dan dirujuk ke RSCM, Salemba.
(ahy/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini