"Ya Nggak bisa dong, karena yang menyangkut substansi putusan harus kita hormati walau nggak suka harus kita hormati. Kalau ada yang salah, itu salah ketik, nggak bisa dikriminilasisasi," kata Jimly usai menghadiri acara Silaknas ICMI di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Menurut Jimly, hakim MK hanya bisa dilaporkan jika ada dugaan pelanggaran pidana seperti suap atau korupsi. Sementara terkait putusan, tidak bisa dijadikan landasanan untuk laporan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Jimly menuturkan sekalipun ingin tetap diadukan kepada polisi tak jadi masalah. Tetapi polisipun akan mengerti mana laporan yang bisa ditindaalanjuti mana yang tidak bisa.
"Kalaupun mau ngadu ke polisi, ya nggak apa-apa. Polisi juga paham mana yang bisa dikriminalisasi mana yang nggak. Kalau gitu, meludah juga perbuatan tidak menyenangkan," ucapnya.
"Memang mana yang bisa dikirminaliasi harus kita pilah-pilah, kalau nggak puas dengan putusan yang harus diterima, harus dimaklumi. Itu salah satu cara untuk membangun tradisi negara hukum, lawan pakai upaya hukum. kalau sudah final itu hasil proses panjang hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, korban Lumpur Lapindo tidak puas terhadap putusan MK atas gugatan isi perpres yang menyatakan ganti rugi akan ditanggung oleh negara. Mereka mengadukan majelis hakim MK ke Mabes Polri dengan dugaan memasukkan data fiktif.
Pelaporan tersebut diajukan oleh Laksamana Madya (Purn) Suharto, warga dari pemukiman di luar peta terdampak Lumpur Lapindo. Majelis hakim MK yang menangani permohonan judicial review perpres Lumpur Lapindo dia laporkan dengan tuduhan memasukan data palsu atau keterangan fiktif dalam putusan MK nomer 53/PUU.10/2012.
"Kami diminta klien kami untuk melaporkan pidana atas dugaan memasukan data palsu atau fiktif pada putusan tentang kasus Lapindo itu," kata kuasa hukum Suharto, Taufik Budiman, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/12/2012).
(bal/ahy)










































