Bebaskan Terpidana Penyelundup 30 Kontainer BlackBerry, MA Terbelah

Bebaskan Terpidana Penyelundup 30 Kontainer BlackBerry, MA Terbelah

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 18 Des 2012 20:42 WIB
Bebaskan Terpidana Penyelundup 30 Kontainer BlackBerry, MA Terbelah
Jonny Abbas (berbaju putih) mengikuti sidang di PN Jakpus
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Direktur PT Prolink Logistik Indonesia Jonny Abbas di tingkat peninjauan kembali (PK). Namun, vonis yang menganulir putusan kasasi ini tidak bulat, satu hakim agung beda pendapat.

"Satu hakim agung dissenting opinion, hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh," kata kata juru bicara Djoko Sarwoko kepada wartawan, Selasa (18/12/2012).

Putusan PK yang diketok pada 18 Oktober 2012 lalu divonis oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh. Andi tetap berpendapat Jonny bersalah dan harus tetap dipenjara. Namun suara Andi Abu Ayyub kalah suara dibanding 2 hakim agung lain sehingga Jonny bebas. Sebelumnya, MA menghukum Jonny selama 1 tahun 10 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa pendapat dissenting-nya," ujar Djoko yang akhir bulan ini akan pensiun.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok.

Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny.

Mendapati kebebasan Jonny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.

"Cara-cara yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain," demikian bunyi kasasi yang diadili oleh Mansur Kertayasa dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni.

Tidak terima, Jonny mengajukan PK dan dikabulkan. Jika bukan Jonny yang menyelundupkan, lalu siapakah yang memasukkan barang secara illegal bernilai lebih dari Rp 200 miliar ini?

(asp/ahy)


Berita Terkait