"Nanti hasilnya akan kita serahkan ke MA, jika ada keputusan pimpinan DPRD," kata Sekertaris dewan DPRD Garut Farida Susilawati, saat ditemui di Gedung DPRD Garut , Jl Patriot, Selasa (18/12/2012).
Farida mengatakan, penyerahan hasil ke MA dilakukan untuk meminta fatwa MA. Mereka meminta fatwa MA untuk membuktikan apakah hasil temuan pansus melanggar Undang-undang pemerintahan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hasil itu diserahkan ke MA, maka tim pansus DPRD akan menunggu fatwa dari MA. Selanjutnya, hasil tersebut akan direkomendasikan ke Kemendagri. "Baru setelah itu kita serahkan ke Kemendagri," ungkapnya.
Atas rapat hasil kerja pansus DPRD tersebut, Bupati Aceng Fikri malah lebih memilih tidak berkomentar. "No comment, saya tidak mau," tegas Aceng saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri tetap optimis lolos dari paripurna DPRD pada 19 Desember yang akan memutuskan nasibnya. Penyebabnya, Aceng memegang rahasia sejumlah anggota DPRD Garut. Jadi kalau mereka macam-macam, bisa jadi ajang buka-bukaan rahasia.
"Itu saja rahasianya terkait pemilihan wakil bupati. Ya ada sinyalemen (kecurangan-red), tapi masih terlalu dini memainkan itu," kata pengacara Aceng, Ujang Sujai, saat berbincang, Senin (17/12/2012).
Nama Aceng Fikri sendiri mencuat setelah kasus nikah 'kilat' dengan gadis belia 18 tahun, Fany Oktora. Kejadian tersebut membuat masyarakat Garut berbondong-bondong menggeruduk gedung Pemerintahan di Kota Garut.
(rvk/lh)











































