KPK melanjutkan proses pengecekan fisik terkait perangkat Simulator SIM. Hari ini tim penyidik melakukan pengecekan fisik alat tersebut di Polres Depok, Serpong, Tangerang dan Bekasi.
"Hari ini kami melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka melakukan pengecekan fisik simulator roda dua dan roda empat di Polres Depok, Serpong, Tangerang, Bekasi," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (18/12/2012).
Selain di kantor-kantor Polres itu, KPK juga melakukan pengecekan di kantor Samsat. Jl Daan Mogot, Jakarta Barat. "Nanti juga akan dilanjut ke Polres Kabupaten Bogor," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko ditahan di Rutan Guntur.
KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.
(/lh)










































