"Saya tidak aktif dalam perusahaan suami saya tersebut. Saya tidak pernah mendapatkan gaji, baik cash atau transfer," kata Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Bantahan ini menanggapi keterangan Eva Rahadiani yang pernah menjadi kasir PT Anugrah Nusantara. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan hakim anggota I Made Hendra, gaji Neneng disebut berkisar antara Rp 15-25 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, wanita yang kerap menggunakan cadar ini membantah pernah mencairkan cek PT Alfindo Nuratama Perkasa di BRI Cabang Veteran, Jakarta sebagaimana keterangan asisten manajer operasional, Luna Fenita.
"Saya keberatan karena saya tidak pernah dapat konfirmasi tentang pencairan cek Alfindo. Saya tidak pernah memperkenalkan staf-staf. (Mereka) itu staf suami saya," tuturnya.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan PLTS Kemenakertrans pada tahun 2008.
Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
(fdn/lh)











































