Hal itu disampaikan Ketua KNKT Marsekal Muda TNI (Purn) Tatang Kurniadi dalam jumpa pers soal Laporan Akhir Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sukhoi RRJ-95B di kantor KNKT, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa
(18/12/2012).
Investigasi menyimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Jakarta Radar belum mempunyai batas ketinggian minimum pada pesawat yang diberikan vector. Vector adalah perintah berupa arah yang diberikan oleh pengatur lalu lintas udara kepada pilot pada pelayanan radar. Vector dan sistem dari Jakarta Radar belum dilengkapi dengan Minimum Safe Altitude Warning (MSAW) yang berfungsi untuk daerah Gunung Salak.
3. Terjadi pengalihan perhatian terhadap awak pesawat dari percakapan yang berkepanjangan dan tidak terkait dengan penerbangan yang telah menyebabkan pilot yang menerbangkan pilot tidak segera mengubah arah pesawat ketika orbit dan pesawat keluar dari orbit tanpa disengaja.
Menurut Tatang, menindaklanjuti proses investigasi kecelakaan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara PT Angkasa Pura II selaku perusahaan penyelenggara, pemandu lalu lintas udara dan pihak Sukhoi, Civil Aircraft Company telah mengeluarkan beberapa tindakan keselamatan.
KNKT juga telah mengeluarkan rekomendasi segera dan rekomendasi keselamatan kepada Dirjen Perhubungan Udara Bandar Udara Soekarno-Hatta Departemen Industri Penerbangan-Kementerian Perdagangan dan Industri Rusia dan Sukhoi Civil Aircraft Company.
(nik/nwk)