Ke-4 tersangka adalah Sri Agus (37), Irwan (42), Rispayopi (31), Epriyanto (42). Mereka mencuri sebanyak 46 kali di beberapa lokasi seperti Tanjung Pinang, Banjarmasin, Banjar Baru, Tanjung Pandan, dan Bali.
"Mencuri rumah korban dengan cara mengetok pintu rumah korban, kalau korban tidak menanggapi saya dan teman langsung membongkar rumah," ujar Agus, salah seorang tersangka pelaku pencurian, (18/12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga mengamankan seorang penadah hasil curian, Dedi (37), warga Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Jimmy Kurniawan mengungkapkan, ke-4 tersangka terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diamankan petugas. Dua tersangka diamankan di Tanjung Pandan, dua lainnya diamankan di Cimahi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, HP, buku tabungan, dompet, jam tangan bermerek. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP.
(trw/trw)










































