John Kei Bacakan Pledoi, Sidang Dijaga 2 Barracuda & 1 Water Cannon

John Kei Bacakan Pledoi, Sidang Dijaga 2 Barracuda & 1 Water Cannon

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 18 Des 2012 10:52 WIB
John Kei Bacakan Pledoi, Sidang Dijaga 2 Barracuda & 1 Water Cannon
John Kei (Jhoni/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, John Kei akan membacakan pembelaan diri (pledoi) di Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus) pagi ini. Sebanyak 800 personel polisi sudah berjaga di PN Jakpus.

Sidang John Kei akan digelar pukul 11.00 WIB. Agenda sidang pledoi atas tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012), pukul 10.00 WIB, sebanyak 800 personel polisi dari Brimob, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir berjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"800 personel polisi dari Polda, Polres Jakpus, Polsek Gambir, Polda Brimob, dari satuan reskrim, intel dan Linmas," kata Kapolsek Gambir, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Pengamanan sidang John Kei kali ini memang lebih ketat dari sidang sebelumnya. Ratusan polisi bersenjata terlihat berjaga di depan PN Jakpus. Sebelum memasuki gedung PN para pengunjung harus melalui pemeriksaan. Di ruang sidang terlihat puluhan polisi berjaga untuk mengamankan jalannya sidang.

Pengamanan ini lebih ketat karena adanya informasi akan ada masa kontra John Kei yang akan berdemo. Menurut Tatan, sejumlah masa anti John Kei yakni masa Daut Kei akan memenuhi PN Jakpus untuk berdemo.

"Infonya ada 2 pengunjuk rasa yang kontra dan pro. Kelompok kontra dari Daut Kei 500 orang. Jam 10.00 WIB jadwalnya tapi belum dateng," ujar Tatan.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, polisi menyiapkan barikade mobil dan watercanon.

"Makanya kita siapkan barikade mobil. Ditambah 2 baracuda dan 1 water cannon untuk jaga-jaga," katanya.

Sementara puluhan pendukung John Kei juga mulai berdatangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntu Umum dalam perkara ini menuntut terdakwa John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1.

(slm/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads