Hassan datang pukul 09.30 WIB. Mengenakan jas warna cokelat, dia datang didampingi dua orang asistennya.
"Baru akan masuk, saya belum bisa kasih (pernyataan), nanti saja ya," kata Hassan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjadnan yang merupakan mantan Sekjen Deplu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. Ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Sudjadnan.
Terkait kasus korupsi yang lain, Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Republik Indonesia divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama satu tahun dan delapan bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudjadnan terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu, dia masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri.
Sudjadnan divonis bersalah karena telah menyetujui pengeluaran anggaran unjuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Selain itu, dia terbukti telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat.
(/mad)











































