"Iya, besok (hari ini) pukul 11.00 WIB," ujar Ketua Subkomite Udara Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Masruri, saat dihubungi, Senin (17/12/2012) malam.
MAsruri menjelaskan pengumuman tersebut akan dilakukan di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Namun Masruri enggan memberikan gambaran singkat mengenai laporan hasil investigasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tragedi Sukhoi terjadi pada 9 Mei 2012. Sukhoi terjatuh di kawasan Gunung Salak, Bogor, saat melakukan terbang gembira. Sebanyak 45 orang yang ada di dalam pesawat ini tewas. Termasuk di antaranya, 8 warga Rusia yang merupakan awak pesawat dan pegawai Sukhoi.
Menurut Peraturan Menhub, korban tewas akibat kecelakaan pesawat berhak menerima santunan Rp 1.250.000.000. Pemerintah Indonesia lewat Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta/korban sebagai bentuk kemanusiaan.
(rmd/rmd)











































