"Kami menemukan 7 pedagang bakso positif mengandung daging babi. Enam di Samarinda, 1 di Kutai Kartanegara ," kata Direktur LPPOM MUI Kaltim Sumarsongko, dalam keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda, Senin (17/12/2012).
Menurut dia, hasil positif 7 pedagang bakso menggunakan daging babi untuk bahan bakso setelah sebelumnya melakukan uji sampel bakso dari sekitar 50 pedagang bakso di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pemeriksaan laboratorium menunjukan hasil positif mengandung bahan daging babi, namun ketujuh pedagang itu tidak dikenakan sanksi yang tegas.
"Tapi hasilnya sudah kita sampaikan kepada instansi lainnya. Kami hanya bisa membina dan menasihati. Soal sanksi itu bukan tugas dan wewenang LPPOM MUI Kaltim," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Kaltim Hamri Has meminta berdasarkan hasil laboratorium, aparat segera mengambil tindakan tegas kepada ketujuh pedagang itu. Bahkan Hamri mensinyalir ada pedagang bakso lainnya melakukan hal yang sama.
"Kalau pembuatan bakso dari daging babi ini disengaja, itu merupakan aksi kejahatan. Saya yakin, penjual bakso dari daging babi ini bukan hanya ketujuh ini. Masih banyak lagi yang belum terjangkau (melalui pemeriksaan LPOM MUI Kaltim)," ujar Hamri.
Masih menurut Hamri, tidak hanya kepada pedagang bakso yang semestinya memasang label halal, melainkan juga seharusnya dilakukan oleh pemilik usaha makanan lainnya.
"Dengan sertifikasi halal, bisa memberikan rasa percaya kepada masyarakat, terkait jajanan makanan yang ada di tengah-tengah masyarakat, Sertifikasi ini gratis untuk usaha kecil dan akan terus dilakukan pemeriksaan secara berkala," tambahnya.
(rmd/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini