KPK Dalami Pengurusan Sertifikat Tanah Hambalang, Siapa Tersangkut?

KPK Dalami Pengurusan Sertifikat Tanah Hambalang, Siapa Tersangkut?

- detikNews
Senin, 17 Des 2012 19:57 WIB
Jakarta - Satu per satu cabang dalam kasus Hambalang mulai disisir KPK. Lembaga antikorupsi ini kini tengah fokus mendalami pengurusan sertifikat tanah di bukit Hambalang, Bogor. Siapa bakal jadi tersangka ketiga?

Terkait dengan hal itu, hari ini KPK memanggil sejumlah pejabat BPN antara lain Sekretaris Utama Managam Manurung, Deputi II Bambang Eko, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Binsar Simbolon dan staf bernama Suharna. BPN memang merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengeluarkan izin sertifkat tanah.

Tak hanya para pejabat BPN yang dipanggil, penyidik hari ini juga memanggil pengusaha Probosutedjo. Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini diketahui merupakan pemilik dari PT Buana Estate, pihak yang menguasai lahan 30 hektar di bukit Hambalang. Namun Probosutedjo tidak hadir dengan alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa terkait penerbitan sertifikasi tanah," kata Jubir KPK Johan Budi soal pemeriksaan Probo, di kantor gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/12/2012).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala BPN Joyo Winoto. Anak dari Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta yang merupakan Dirut PT Buana juga pernah dipanggil sebagai saksi.

Proses pengadaan tanah dalam proyek Hambalang memang sudah lama menjadi sorotan. Baik berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan (perkara wisma atlet), keterangan di penyelidikan kasus Hambalang ataupun dari hasil audit investigatif BPK menyebutkan ada permainan dalam proses ini.

Berdasarkan keterangan di persidangan wisma atlet yang juga mulai menyinggung mengenai proyek Hambalang ini, menyebutkan adanya peranan sejumlah politikus. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono yang pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini menyatakan dia mendapatkan permintaan dari Anas Urbaningrum, Ketua Umum Demokrat untuk membantu pengurusan sertifikat tanah pada tahun 2009.

"Saya kan hanya menanyakan kenapa tanah itu, tanah Kemenpora, sudah sekian lama nggak selesai-selesai. Setelah selesai, saya disuruh ambil, saya sama disuruh ambil itu-itu saja. Saya serahkan ke Pak Anas sama Pak Nazaruddin," kata Ignatius usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu silam.

Politisi Demokrat ini pun menjelaskan soal panggilan Anas. Menurut dia, Anas pernah mengundangnya ke lantai 9 gedung DPR. Saat itu, di ruangan ada Anas dan M Nazaruddin selaku bendahara partai. "Jadi saya diundang, kemudian saya ditanyakan, apa Bapak di Komisi II? Betul. Apa pasangan kerjanya BPN? Betul. Baru diminta tolong, ditanyakan, masalah tanah Menpora yang belum selesai prosesnya, itu tok. Ya saya nelepon saja, Pak Joyo kan nggak bisa, yang bisa saya temui per telepon, Pak Managam, ya itu saja prosesnya," ujarnya.

Pernyataan Ignatius ini dibenarkan oleh M Nazaruddin. Mantan Bendum Demokrat ini menuding Anas-lah yang meminta untuk turut terjerumus dalam pengaturan proyek Hambalang. Nazar juga menuding pengurusan sertifikat tanah itu tidak gratis melainkan diperlicin dengan sejumlah uang panas. Untuk diketahui, Nazar divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor Jakarta karena terbukti terlibat dalam kasus wisma atlet, proyek lain yang ada di Kemenpora.

Anas membantah terlibat. Bahkan mantan anggota KPU ini menyampaikan bahwa dia siap digantung jika terbukti melakukan korupsi di kasus Hambalang. "Jika saya terbukti mengambil satu rupiah pun dari Hambalang, gantung Anas di Monas," kata dia.

Cerita belum usai. Setelah sertifkat tanah Hambalang selesai, Nazar melaporkannya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang merupakan koleganya di Demokrat.

"Saat itu Nazar mengatakan kepada Andi, bang sertikat Hambalang sudah selesai," kata Mahyuddin, mantan ketua komisi olahraga mengingat pertemuannya di ruang Andi Mallarangeng. Dalam pertemuan itu turut hadir Angelina Sondakh, anggota komisi X dari fraksi Demokrat lainnya.

Andi telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan melepas jabatannya sebagai Menpora. Dia mendapatkan status itu setelah sebelumnya KPK lebih dulu menatapkan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar. Andi dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Nah, kembali ke soal pengurusan sertifkat tanah. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK saat ini tengah meneliti bukti-bukti yang bisa digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam pengurusan sertifkat tanah yang dilakukan secara ilegal ini.

"Karena soal dia menyuruh atau bagaimana itu saja tidak cukup. Yang penting adalah tentang apakah ada bukti penerimaan sejumlah uang," kata seorang pejabat KPK.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads