Atas putusan ini, hak cipta atas nama PM Banjarnahor yang didaftarkan dengan nama 'Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C' dianulir.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (17/12 2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, dalam perjanjian tersebut tidak memuat nama siapa pencipta formula penghitungan. Hakim memutuskan bahwa yang berhak adalah para pihak dalam perjanjian tersebut, yang di antarnya memuat nama Holcim Indonesia.
Majelis hakim juga memerintahkankan Ditjen HAKI untuk menghapus hak cipta Database Formula PMB's, ciptaan bernomor 056228.
"Penggugat yang pertama kali mengumumkan rumusan Database Formula PMB's, sehingga penggugat yang berhak atas rumusan tersebut," ujar hakim penyandang gelar doktor ini.
Atas putusan ini pihak PT Holcim menyambut gembira. Menurut Relationship Management Director, Corporate Communications Manager PT Holcim Indonesia Tbk, Diah Sasanawati, hasil putusan ini sudah diprediksi karena sesuai bukti yang dimiliki Holcim.
"Kami sudah memperkirakan dari awal," ujar Diah.
Kuasa hukum tergugat, Zaka Hadisupani Oemang, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim itu.
"Putusan itu berat sebelah. Bukti-bukti kami tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Kami akan kasasi," kata Oemang.
Banjarnahor merupakan mantan karyawan Holcim Indonesia. Dia bekerja sejak 10 Juni 1975 hingga 23 April 2006 dengan posisi terakhir Direktur Hubungan Pemerintah dan Manajemen.
(asp/nwk)











































