Sidang Suap PON, 2 Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Suap PON, 2 Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 17 Des 2012 18:43 WIB
Sidang Suap PON, 2 Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara
Pekanbaru - Dua anggota DPRD Riau divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait PON. Putusan ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa, Faisal Aswan dan M Dunir hanya tertunduk lesu di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru, Senin (17/12/2012) sore. Mereka dinyatakan terbukti menerima uang suap dari kontraktor pembangunan Stadion Utama PON.

"Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu kami memberikan vonis 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memberikan denda masing-masin terdakwa Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan. Keduanya diyakini melanggar pasal 12 huruf a UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Hal yang meringankan keduanya sama-sama belum pernah menjalani hukuman," kata Krosbin.

Berdasarkan fakta persidangan, Faisal Aswan yang merupakan anggota Fraksi Golkar ini menjadi jembatan antara Pansus DPRD dengan pihak kontraktor, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Perumahan Pembangunan. Uang lelah yang diminta dewan untuk merevisi dua perda dengan nilai Rp 1,8 miliar.

Tahap pertama, satu perda dibandrol Rp 900 juta. Uang pertama ini diberikan perusahaan langsung ke tangan Faisal. Saat menerima dana tersebut, KPK menangkap manajer perusahaan PT Adhi Karya, Eka di rumah Faisal.

Rencananya uang sebanyak itu akan diserahkan Faisal ke M Dunir selaku Ketua Tim Pansus revisi kedua perda PON tersebut.

Lantas M Dunir bersama anggota dewan lainnya ditangkap KPK. Namun dalam sidang suap PON ini, baru keduanya yang dijatuhi hukuman. Anggota dewan lainnya berstatus tersangka dan belum ditahan.

Atas putusan lebih ringan setahun itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir.

(cha/trw)


Berita Terkait