"Kejadiannya pada Jumat (14/12) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Kebon, Setiabudi. Saat itu korban sedang pulang kerja menuju kosannya," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin, saat ditemui di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Senin (17/12/2012).
Aswin mengatakan, saat wanita berusia 30 tahun ini sedang berjalan menuju kosannya, dia melihat seorang pria berjalan di depannya. Korban kemudian mempercepat langkahnya bermaksud mendahului pria ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa telah dilecehkan, pada hari Minggu (16/12), korban langsung melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan. Selanjutnya kasus ini ditangani unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel.
"Kasus ini masih diselidiki, karena pelaku belum ketangkap. Rencananya pelaku akan dikenakan Pasal 281 Ayat 2 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tutup Aswin.
(ndu/nal)