"Siti Fadjrijah belum dicegah keluar negeri," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/8/2012).
KPK memiliki alasan yang kuat untuk tidak mencegah siti. Menurutnya mantan Deputi Bidang Pengawasan ini memang selama ini diketahui mengidap sakit stroke sejak kasus Century mencuat pada akhir tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Siti, KPK melakukan pencekalan untuk tersangka lainnya yakni Budi Mulya. Mantan Deputi BI bidang Moneter ini dicegah selama 6 bulan dari 14 Desember 2012.
Di dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua eks deputi BI yakni Budi Mulya mantan Deputi Bidang Moneter dan Siti Fadjridjah mantan Deputi Bidang Pengawasan. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang tengah sekarat.
(/lh)










































