"Mengabulkan permohonan PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (17/12/2012).
PK bernomor perkara 66 PK/PID/2012 divonis oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan PK ini divonis pada 18 Oktober 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Mendapati kebebasan Jonny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dengan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Tidak terima, Jonny mengajukan PK dan dikabulkan.
(asp/nwk)











































