"Untuk dimintai keterangan soal kepemilikan tanah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kantornya Jl Rasuna Said,, Jakarta, Senin (17/12/2012). Probosutedjo tak hadir memenuhi panggilan hari ini karena sakit.
Terkait, tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariano mengatakan, PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hal ini dikarenakan antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah itu, sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," katanya.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," kata Ariano.
(/mad)











































