"Rp 2 miliar perintah Pak Totok," kata Arim saat bersaksi untuk terdakwa perkara suap dengan terdakwaHartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Arim mengaku ikut dalam pertemuan 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Di situ hadir Hartati, Totok, Gondo Sudjono dan Amran. "Amran minta bantuan Pilkada ke Bu Hartati," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 1 miliar ini diserahkan pada 18 Juni 2012 dini hari kepada Amran di kediamannya Jalan Mawar Nomor 1 Kelurahan Leok, Buol. Arim membawa uang bersama Yani Anshori.
Sementara pengeluaran Rp 2 miliar dilakukan atas perintah Totok. Pengeluaran ini juga tidak dilaporkan ke Hartati selaku Direktur Utama PT HIP.
"Saya tidak pernah melaporkan kepad Ibu Hartati. Saya mengeluarkan uang atas perintah Pak Totok. Pak Totok bilang untuk bantuan Pilkada Pak Amran," sebut Arim.
Totok yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengakui memberi perintah ke Arim untuk mengeluarkan uang Rp 2 miliar dari kas perusahaan
"Jadi saya kira kita nggak ada jalan lain membantu dulu, supaya perusahaan kita selamat," kata Totok menjelaskan pengeluaran uang.
Dia mengakui pengeluaran ini tidak dilaporkan ke Hartati. Sebagai direktur HIP, Totok menyebut menegaskan dirinya memiliki kewenangan mengeluarkan kas perusahaan.
"Karena kita punya otoritas, tiap hari kita keluarkan uang tidak melapor," ujar Totok.
(fdn/lh)