"Kebijakan ini bagus. Upaya untuk mencari solusi atas persoalan kemacetan memang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan melibatkan seluruh pihak," kata Arwani saat dihubungi, Senin (17/12/2012).
Menurut Arwani, ada dua hal yang harus disiapkan Jokowi sebelum menerapkan aturan tersebut. Salah satunya adalah mempersiapkan infrastruktur angkutan massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain transportasi massal, Arwani menyarankan agar Jokowi juga mempersiapkan infrastruktur hukum untuk menunjang penerapan aturan itu. Sebab, banyak potensi pelanggaran hukum yang bisa dilakukan pengguna jalan untuk mengakali aturan tersebut.
"Jika infrastruktur penegakan hukumnya tidak siap, dikhawatirkan akan membuka celah untuk melakukan pelanggaran yang lebih besar, misal praktek pemalsuan plat nomor," pungkasnya.
Jokowi bersama jajaran Pemprov DKI saat ini sedang menggodok aturan soal penggunaan kendaraan di Jakarta. Nantinya, dengan aturan itu, kendaraan yang boleh melintas di jalan-jalan Jakarta dibatasi dengan pelat nomor. Aturan itu rencananya akan coba diterapkan Maret 2013.
(trq/lh)