Kasus Hambalang, KPK Periksa Sekretaris BPN Managam Manurung

Kasus Hambalang, KPK Periksa Sekretaris BPN Managam Manurung

- detikNews
Senin, 17 Des 2012 10:22 WIB
Kasus Hambalang, KPK Periksa Sekretaris BPN Managam Manurung
Salah satu bangunan dalam proyek Hambalang.
Jakarta - KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus Hambalang. Hari ini KPK memanggil sekretaris utama BPN Managam Manurung sebagai saksi.

"Ada panggilan untuk atas nama Managam Manurung sebagai saksi dalam kasus Hambalang," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/12/2012).

Managam diketahui sudah hadir di kantor KPK sejak pukul 09.30 WIB. Namun dia tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya hari ini.

Selain Managam, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan untuk petinggi dan staf BPN lainnya seperti Deputi Bambang Eko, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon,dan Suharna. Mereka diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar.

Nama Managam selaku Sestama sekaligus Plt Deputi II BPN ikut disebut dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama pejabat BPN lainnya, yakni mantan Kepala BPN Joyo Winoto, Binsar Simbolon, staf pengelola data Deputi II BPN Erna Widyawati, dan Kabag Persuratan BPN Luki Ambar Winarti.

KPK sudah menetapkan 2 tersangka terkait proyek Hambalang ini. Mereka yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusnidar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Di dalam kasus ini, penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Deddy bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi.

Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Atas dugaan korupsi di proyek Hambalang, negara diduga rugi miliaran rupiah dalam kasus yang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini.

(/lh)


Berita Terkait