Kasus Hambalang, KPK Panggil Probosutedjo

Kasus Hambalang, KPK Panggil Probosutedjo

- detikNews
Senin, 17 Des 2012 10:00 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Probosutedjo
Jakarta - Kepemilikan lahan tanah Hambalang ditelusuri KPK. Lembaga ini hari ini memanggil Probosutejdo, selaku pemilik PT Buana Estate.

"Ada panggilan atas nama Probosutedjo, sebagai saksi terkait kasus Hambalang," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/11/2012).

Proboseutedjo belum hadir setidaknya sampai pukul 09.55 WIB. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Senin (24/9/2012), sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rita diketahui sebagai putri dari Probosutedjo.

Terkait hubungan Probosutedjo dan lahan Hambalang ini juga telah diungkap dalam audit investigatif BPK.

Hasil audit itu menyebutkan, bahwa pengerjaan proyek sarana olahraga itu sudah bermasalah sejak awal. "Izin penetapan lokasi, izin site plan, dan IMB diberikan Pemkab Bogor meskipun belum ada studi amdal dari Kemenpora," bisik sumber detikcom yang tahu soal audit itu.

Pemberian izin tanpa Amdal itu ditandatangani Bupati Bogor. Hasil audit menyebut ada pelanggaran pasa 22 UU No 32 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "NS selaku rekanan PT C, tidak melaksanakan pekerjaan studi Amdal meski telah menerima pembayaran," sebut sumber itu.

Bukan hanya itu saja, dalam laporan audit itu juga disebutkan soal dugaan pemalsuan hak pakai atas tanah seluas 312.448 meter tersebut. Tanah itu sebelumnya hak pakainya dipegang pengusaha Probosutedjo.

"Pelepasan hak dari Probosutedjo selaku pemegang hak sebelumnya diduga palsu," terang sumber itu.

Yang aneh, terang sumber itu, Kepala BPN Joyo Winoto tetap menandatangani dokumen SK Hak Pakai bagi Kemenpora dalam penggunaan lahan Hambalang itu. Selain itu penyerahan SK hak pakai juga tidak diberikan kepada Kemenpora selaku institusi, tetapi kepada anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono.

"Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 yang menyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada instansi pemohon yang ditunjuknya," terang sumber itu.

Soal keterlibatan dalam proses pengurusan hak pakai ini sudah diakui Ignatius Mulyono. Dalam berbagai kesempatan dia mengaku memang melobi Joyo Winoto terkait propek Hambalang.

Soal isi audit ini, pihak BPK tak ada yang mau berbicara. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri yang dikonfirmasi juga menolak berkomentar.

"Tunggu saja, nanti kalau LHP-nya sudah disampaikan ke DPR," tegas Hasan singkat saat dikonfirmasi.






(/mad)


Berita Terkait