Keduanya yakni mantan Direktur, Totok Lestyo, dan mantan Financial Controller, Arim. Totok pernah mengaku memerintahkan memberi uang kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Penasihat hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir, menjelaskan, kesaksian Totok Lestyo dan Arim pada persidangan hari ini diperlukan untuk memperjelas siapa sebenarnya yang memerintahkan pemberian uang kepada Bupati Buol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, dalam persidangan sebelumnya terungkap pemberian uang Rp 2 miliar bukan atas perintah Hartati, melainkan atas perintah dan inisiatif Totok Lestyo sendiri selaku direktur di perusahaan.
"Sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya yang punya inisiatif memberi uang," kata Dodi.
Hartati di persidangan pun menyesali tindakan Totok yang mencairkan uang tanpa sepengetahuannya. "Jadi tidak ada niat memberikan. Dia (Totok) serahkan uang perusahaan yang ditarik secara tidak legal. Saya nggak memerintahkan anak buah," kata Hartati di pengadilan pekan lalu.
(fdn/van)











































