Ketiga saksi itu menetap di Kampung Gunung Tilu RT 02/ RW 03, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
"Saya telah melayangkan surat pemanggilan serta jadwal dan waktu terhadap tiga orang saksi mata terkait masalah itu," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Januar Kencana, Minggu (16/12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf untuk nama saksi tidak kami sebutkan satu persatu untuk media, karena ini masih tertutup," kata Januar.
Menurut Januar, dari hasil penelaahan, perbuatan Deni Ramdani Sagara tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran. Tapi dia masuk dalam ketegori pernikahan tanpa izin istri dan dikenakan pasal 279 KUH Pidana," katanya.
Deni Ramdani (36), dilaporkan istrinya, Fitriani Wulan (33), ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD Tasikmalaya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Deni dituding menikah siri dengan perempuan bernama Ajeng tanpa izin istri pertama 5 tahun lalu.
Fitriani mengadukan Deni ke BK DPRD Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012) lalu. Perempuan yang sedang hamil 8 bulan anak keempat itu membawa serta anaknya berkunjung ke rumah Deni Senin (10/12/2012) malam lalu. Tapi ia merasa ditelantarkan karena diminta menginap di hotel.
(nrl/nrl)











































