Usulan BIN Diberi Wewenang Tangkap Orang Harus Ditolak

Usulan BIN Diberi Wewenang Tangkap Orang Harus Ditolak

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2004 16:03 WIB
Jakarta - Imparsial menolak amandemen UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang mengatur kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan tersangka terorisme.Menurut Imparsial, penambahan wewenang itu hanyalah cara untuk menutup-nutupi kegagalan pemerintah khususnya BIN dalam mendeteksi secara dini aksi-aksi terorisme.Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik dalam jumpa pers di kantornya di Jl.Diponegoro, Menteng, Jakpus, Rabu (22/9/2004). Turut hadir adalah anggota Imparsial, Rusdi Marpaung dan Koordinator PBHI Hendardi.Beberapa waktu lalu Menkeh Yusril Ihza Mahendra mengusulkan amandeman UU harus mengatur agar para anggota terorisme harus ditangkap dan membentuk suatu gugus tugas khusus dalam penanggulangan terorisme yang dipimpin oleh BIN dengan memberikan kewenangan lebih pada BIN dan mengizinkan intelijen nonjudisial (BIN-TNI) untuk melakukan penangkapan.Lebih lanjut Rachland menyatakan, ada kecenderungan berulang setiap ada peledakan bom, BIN selalu minta kewenangan untu menangkap tersangka teroris karena BIN merasa selama ini kelemahannya adalah tidak adanya kewenangan tersebut."Justru memberikan kewenangan yang lebih kepada BIN untuk boleh melakukan penangkapan, hanya cara BIN menutupi kegagalannya," kata Rachland. Menurutnya, peristiwa bom Kedubes Australia lalu seharusnya menampar wajah Kepala BIN Hendropriyono. "Hendro malah sibuk membela diri," tukas Rachland.Imparsial juga mengharapkan, Presiden Mega di akhir jabatannya tidak melakukan amandemen UU Antiteroris tersebut. "Tapi ke depannya, yang harus dilakukan adalah merevolusi kinerja BIN dan harus ada definisi yang jelas tentang terorisme sehingga seimbang antara perlindungan akan rasa aman di satu sisi dan perlindungan terhadap kebebasan sipil di sisi lain," ungkapnya.Lebih lanjut Rachland menyatakan, sebenarnya BIN tidak perlu meminta kewenangan tersebut. "Jadi harus ditolak," tandasnya.Dituturkannya juga, sesuai dengan Inpres No 5/2002, BIN sudah ditunjuk untuk menjadi koordinator intelijen. "Tapi mengapa kini BIN minta untuk diikutkan dalam kinerja polisi? Padahal seharusnya polisi berada di bawah koordinasi BIN. Ini menunjukkan BIN betul-betul tidak mampu melakukan kerja intelijen. Dan itu juga menunjukkan Hendropriyono tidak becus memimpin BIN," urai Rachland. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads