Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang memecat Ahmad Yamani dari jabatan hakim agung. Tetapi, KPAI Belum puas dengan hal tersebut.
"Kita apresiasi pemecatan hakim agung itu, tapi itu tidak cukup. Harus ditelusuri apa dibalik pembatalan vonis mati dalam hal ini Hengky Gunawan," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Asrorun Ni'am Saleh, saat dihubungi detikcom, Minggu (15/12/2012).
Asrorun meminta kepada dua lembaga tersebut untuk mengungkap tabir hitam di balik putusan yang menuai kontroversi itu. Adapun, tabir gelap maksud Asrorun ialah motif dibalik pemalsuan skandal vonis mati mafia narkoba Hengky Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI sendiri, lanjut Niam, telah mengajukan surat permohonan kepada KY untuk memeriksa dua hakim agung dalam putusan PK kartel narkoba Hengky Gunawan. KPAI juga telah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran rekening ketiga hakim agung dalam skandal itu. Sebagaimana dimaksud, dua hakim agung itu ialah Imron Anwari dan Nyak Pha.
"Kita rekomendasikan KY dan juga meminta PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan 3 anggota maejelis tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(/)











































