Kubu SBY: RUU Kementerian Bukan Halangan Susun Kabinet
Rabu, 22 Sep 2004 15:48 WIB
Jakarta -
DPR tidak akan mungkin merampungkan UU Kementerian sebelum presiden baru dilantik. Kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai belum selesainya UU itu bukan merupakan hambatan untuk menyusun kabinet. Hal itu disampaikan salah satu tim kampanye SBY, Rachmat Witoelar kepada wartawan di kediaman SBY, Perumahan Puri Cikeas Indah, Bogor, Rabu (22/9/2004).Rachmat Witoelar menyatakan pihaknya memang menginginkan UU kementerian untuk dijadikan dasar hukum pembentukan kabinet. Namun bila UU itu belum ada maka SBY akan mengacu pada aturan sebelumnya. "Memang pada akhirnya bentuk kabinetnya kurang lebih sama dengan yang sudah-sudah. Tapi presiden punya hak prerogratif dalam hal itu," kata Rachmat. Mengenai Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang belum ada presedennya, Rachmat menyatakan SBY bisa membentuknya berdasarkan hak prerogratif presiden. "Ya kalau nalar saya apabila tak diatur UU ya dipakailah hak prerogratif presiden dalam pembentukan kabinet. Jadi kelambatan UU bukan merupakan halangan. Kabinet pasti jadi," tandasnya. Rachmat menolak menbeberkan siapa yang akan ditunjuk menjadi anggota DEN dan DKN. Hanya disebutkan, kubunya tidak akan mempertimbangkannya berdasarkan dikotomi sipil atau militer. Kursi KabinetPada kesempatan itu, Rahmad juga membantah terjadi tarik menarik antar kelompok kepentingan di sekitar SBY dalam memperebutkan kursi kabinet. Tim kampanye, katanya, tak mempunyai pretensi terhadap kursi kabinet. "SBY-JK punya komitmen kuat menyusun kabinetnya berlandaskan azaz profesionalitas dan kapabilitas personal. SBY kan mau menunjukkan bahwa kabinetnya adalah bagian dari reformasi," tandas Rachmat.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































