Jumat, Nabiel Makarim Diperiksa Mabes Polri
Rabu, 22 Sep 2004 15:44 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan periksa Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, Jumat (24/9/2004). Nabiel diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR).Hal ini disampaikan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suharto pada wartawan di Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2004)."Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden hari Selasa lalu, Jumat besok akan kita periksa yang bersangkutan sebagai saksi," kata Soeharto.Soeharto menjelaskan, Nabiel akan dimintai keterangan untuk memperkuat bukti pencemaran yang dilakukan PT. NMR di Teluk Buyat Minahasa, Sulawesi Utara. Beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Nabiel antara lain, kebijakan pemerintah tentang pembuangan limbah tambang Newmont dan tindak lanjut studi Environment Risk Assesment (ERA).Apakah ada kemungkinan status Nabiel berubah menjadi tersangka? "Itu nanti dulu, kami tidak mau terburu-buru. Sementara ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi," tandasnya.Selain Nabiel, Suharto menyatakan, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi ahli. "Saksi-saksi ahli telah mendukung apa yang dihasilkan oleh tim forensik Polri. Misalnya buangan tailing dari Newmont ternyata mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," Suharto berujar.Saksi ahli hidrologi, kata Soeharto juga menyatakan bahwa mata air di Ratatotok dan Buyat tidak saling mempengaruhi karena dipisahkan oleh Tanjung sepanjang dua kilometer. Sedangkan pihak Departemen Kelautan dan Perikanan menyatakan biota laut di sana sudah terkontaminasi, dan beberapa biota laut direkomendasikan untuk tidak dimakan.
(dit/)











































