"UU itu, harus segera dituntaskan. Pembahasan UU jaminan produk halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/12/2012).
Niam menjelaskan sudah saatnya pemegang kebijakan membuka mata, betapa konsumen tidak memperoleh perlndungan yang memadai terhadap konsumsi produk halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta agar pelaku pengoplosan bakso babi dihukum berat. Pelaku pengoplosan itu jangan hanya diberi pidana ringan.
"Harus ada hukuman yang keras dan tegas bagi para pihak yang melakukan penipuan, pengoplosan produk berbahan babi sehingga membahayakan konsumen. Harus ada efek jera," jelasnya.
Sedang mengenai temuan bakso babi di makanan bakso yang berlogo halal di Jakarta Barat, setelah dilakukan penelusuran, sertifikat MUI itu sudah kedaluwarsa.
"Yang bersangkutan pernah dapat sertifikat halal dri MUI Bantean, tapi sudah habis, sudah expired. Dan perpanjangan sertifakat halal kembali belum lolos, karena tidak jelas bahannya, penelusuran bahan bakunya nggak jelas," urainya.
(ndr/gah)











































