Kasus Bakso Babi, MUI Minta UU Halal Segera Dituntaskan

Kasus Bakso Babi, MUI Minta UU Halal Segera Dituntaskan

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2012 17:43 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pengesahan RUU Halal segera dilakukan. Saat ini RUU itu masih hanya sebatas pembahasan di DPR. Kasus pengoplosan bakso babi semestinya bisa menjadi pelajaran.

"UU itu, harus segera dituntaskan. Pembahasan UU jaminan produk halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/12/2012).

Niam menjelaskan sudah saatnya pemegang kebijakan membuka mata, betapa konsumen tidak memperoleh perlndungan yang memadai terhadap konsumsi produk halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaminan produk halal adalah bagian hak asasi warga yang dilindungi konstitusi. Negara wajib memberikan perlndungan. Tapi faktanya, negara belum hadir," jelas doktor hukum Islam UIN Jakarta ini.

Dia juga meminta agar pelaku pengoplosan bakso babi dihukum berat. Pelaku pengoplosan itu jangan hanya diberi pidana ringan.

"Harus ada hukuman yang keras dan tegas bagi para pihak yang melakukan penipuan, pengoplosan produk berbahan babi sehingga membahayakan konsumen. Harus ada efek jera," jelasnya.

Sedang mengenai temuan bakso babi di makanan bakso yang berlogo halal di Jakarta Barat, setelah dilakukan penelusuran, sertifikat MUI itu sudah kedaluwarsa.

"Yang bersangkutan pernah dapat sertifikat halal dri MUI Bantean, tapi sudah habis, sudah expired. Dan perpanjangan sertifakat halal kembali belum lolos, karena tidak jelas bahannya, penelusuran bahan bakunya nggak jelas," urainya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads