"Saya menemukan sorang KPN menerima uang dari pengacara pihak yang berperkara," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/12/2012).
Dalam penyelidikan KY, KPN tersebut mengaku ditekan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) yaitu menyetor sejumlah uang ke pimpinan. Nantinya, uang tersebut akan digunakan pada acara peresmian gedung Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian ini, KY segera memecat KPN tersebut. Dalam waktu dekat KY menggelar rapat pleno dan mengirim rekomendasi pemecatan ke MA.
"KY rekomendasikan sanksi berat," ujar Imam. Sanksi berat yang dimaksud adalah pemecatan.
Coreng moreng ini menambah daftar hitam perilaku hakim. Sanksi berat berupa pemecatan awal pekan ini dijatuhkan kepada hakim agung Ahmad Yamani karena terbukti memalsukan putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
Jauh-jauh hari, hakim Syarifuddin juga dipecat karena tertangkap tangan KPK menerima suap. Hakim Iskandar Agung juga dipecat karena memakai sabu-sabu. Yang tengah menghadapi proses hukum adalah hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto karena kedapatan pesta narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta beberapa waktu lalu.
(asp/gah)











































