Pelayanan Mahkamah Agung (MA) yang mengusir masyarakat karena berpakaian lusuh mencederai rasa keadilan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Kalau nggak boleh masuk karena memakai sandal seperti itu ya nggak benar," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/12/2012).
Kekecewaan Imam bukannya tanpa alasan. Sebab dalam pasal 4 ayat 2 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan 'Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mendapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah hal tersebut, KY meminta MA memaksimalkan layanan masyarakat. Petugas MA harus diberi pemahaman atas prinsip-prinsip pelayanan yang baik terhadap warga yang ingin mendapatkan informasi. Sekedar diketahui, di lobi gedung MA bagian belakang ada 4 petugas informasi, resepsionis dan satpam. MA juga menyediakan 4 layar monitor untuk mengecek progress perkara yang ditangani.
"Ini juga berlaku tidak hanya di MA, tetapi juga di Pengadilan Negeri di mana pun," ujar Imam berharap.
Kejadian pengusiran pada Kamis (13/12) kemarin dibenarkan seorang satpam. Namun satpam yang tidak mau disebut namanya itu mengaku hanya melakukan sesuai perintah atasan.
"Kan diperintah dari atasan," ujar seorang Satpam MA.
Kabag Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak menyatakan, pintu samping diperuntukan bagi masyarakat umum jika ada keperluan dengan MA. Namun lain bagi Kasdi dan keluarga, mereka tetap tidak diperkenankan masuk karena alasan sandal jepit dan baju lusuh yang mereka kenakan.
"Kalau lewat depan memang tidak boleh. Pejalan kaki lewat samping. Banyak kok orang yang masuk lewat pintu samping memakai sandal. Contohnya kalau salat Jumat, banyak kan yang memakai sandal masuk MA, nggak papa," papar David.
(asp/gah)











































