"Kita melihat partai Demokrat di ujung tanduk ini adalah status Anas ini tidak menguntungkan Demokrat. Maksud saya, kalau ternyata Anas diumumkan tersangka september 2013 celaka bagi Demokrat sebab pada masa itu diperlukan konsolidasi yang kuat dalam menyambut Pemilu 2014," ujar pakar psikologi politik Hamdi Muluk saat berbincang, Jumat (14/12/2012) malam.
Menurut dia, kisruh antar kader Demokrat berpusat pada satu titik yakni status Anas yang dilematis. Di satu sisi tengah digoyang agar mundur oleh kubu anti Anas terkait dugaan keterlibannya dalam korupsi Hambalang yang mengancam posisi Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
"Perseteruan berkembang kelihatan kepermukan bagi SBY-Anas. Artinya ada usaha misalnya kubu SBY untuk mendongkel Anas tapi kan tidak berhasil juga karena anggaran dasar rumah tangga (ADRT) mereka itu mengatakan Anas bisa disuruh mundur jika jadi tersangka, sampai sekarang belum tersangka bahwa anas tampak nya punya pengikut," tuturnya.
Bila status Anas menjadi tersangka maka otomatis akan lengser dari posisinya di partai berdasarkan aturan AD/RT. Hamdi meyakini Anas mempunyai posisi tawar yang kuat sehingga lengsernya Anas tidak terjadi dalam waktu dekat ini.
"Kalau Anas mau dikorbankan apakah dia juga menyeret yang lain? Seorang lain berpikir sepertinya Anas juga punya kartu terutama masalah korupsi. Nazar juga pernah bilang ada kader demokrat yang terlibat, Andi kita tahu sudah tersangka tinggal tunggu apakah Anas juga terlibat. Kalau Anas menjadi bidikannya KPK walaupun sulit dicari 2 alat bukti ini tapi kita tahu Andi lama sekali ditetapkan tersangka," paparnya.
Lanjut Hamdi, Demokrat harusnya segera mengambil langkah-langkah guna meredam hiruk pikuk kisruh yang terjadi. Demokrat lebih baik segera melakukan pergantian posisi ketua umum demi menjaga kestabilan partai dalam menyongsong Pemilu 2014.
"Buat Demokrat sebaiknya minggu ini Anas non aktif lalu cari ketua baru, sekarang ini kan gantung. Bagi Demokrat status Anas dilematis sebab situasi seperti ini dimanfaaatkan kubu anti Anas," ucapnya.
(fdn/fdn)











































