"Sepanjang pengetahuan saya dia diganti bukan karena berbuat kesalahan. Kalau karena kesalahan maka dalam surat keputusan akan dicantumkan dalam konsideran keputusan," kata TB Silalahi kepada detikcom, Jumat (14/12/2012) malam.
TB menegaskan pergantian jabatan adalah hak prerogatif Ketum Demokrat Anas Urbaningrum. Setiap pergantian menurutnya tidak selalu dilakukan karena pengurus melakukan kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipecatnya Ruhut membuat panas di internal Demokrat. Ruhut yang datang ke silaturahmi nasional pengurus partai di Sentul, Bogor malah diusir pengurus lainnya.
Sekretaris DPD PD DKI Jakarta, Irfan Gani menyebut ada 8 DPD yang meminta Ruhut dikeluarkan dari Demokrat. Kedelapan DPD itu adalah DPD Sulsel, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumbar, Sulteng, Sultra, NTB, dan Banten.
"Hama harus dibasmi, kebutuhan organisasi adalah menjaga soliditas kader yaitu memenangkan Pemilu 2014. Kalau statement Ruhut itu bukan suara institusi dan akan kami lawan. Kongres jalankan organisasi sampai 2015 dan Ruhut harus belajar AD/ART," tegas Irfan.
(fdn/fdn)











































