Tanggapi Kasus Syamsul, Kompolnas: Sikap Polda Jatim Buat Citra Polri Terpuruk

Tanggapi Kasus Syamsul, Kompolnas: Sikap Polda Jatim Buat Citra Polri Terpuruk

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 14 Des 2012 19:58 WIB
Tanggapi Kasus Syamsul, Kompolnas: Sikap Polda Jatim Buat Citra Polri Terpuruk
Syamsul
Jakarta - Anggota Kompolnas M Naseer menilai sikap Polda Jatim yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, terkait kasus salah tangkap yang menimpa Syamsul Arifin (23) sebagai langkah yang akan membuat citra Polri terpuruk.

"Polda Jatim jangan balik menuduh dengan kasus-kasus yang menimpa sebelumnya, itu namanya menyerang. Seharusnya sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung masyarakat Polda Jatim harusnya mengakomodir apa yang disampaikan Syamsul," kata Naseer saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2012).

Naseer merupakan anggota Kompolnas yang khusus menangani kasus yang menimpa warga Rungkut Mejoyo, Surabaya, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakapolri selalu mengingatkan agar kepolisian selalu ditegur Polri, sikap yang disampaikan Polda Jatim itu malah membuat Polri terpuruk, memperlihatkan kekuasaannya, dan mau benar sendiri," imbuh Naseer.

Sebelumnya, Hilman menyatakan kasus kriminal yang menggeret nama Syamsul Arifin (23) diyakini Polda Jatim masih dalam proses. Dia menyebut Syamsul masih berstatus tersangka karena masih kasus yang menyeret Syamsul ke meja hijau masih dalam proses hukum di MA.

Dia mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya memang telah memutuskan Syamsul bebas.

"Tapi saat itu Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Dan sampai sekarang belum ada putusan MA," kata Kombes Pol Hilman Thayib saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (14/12/2012).

"Itu artinya, status Syamsul masih tersangka," kata dia lagi.

Padahal Syamsul sendiri sudah memegang surat Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI mengenai upaya hukum banding jaksa penuntut umum atas vonis bebas yang diberikan PN Surabaya.

Surat tersebut diterima pihak keluarga Syamsul, Nur Chazanah, pada Kamis, 3 Mei 2012. Ditunjuk petugas yang memberitahukan surat tersebut adalah Jurusita Pengganti PN Surabaya, Suyatno.

Di tubuh surat tersebut lengkap menerangkan identitas Syamsul dan juga pekerjaannya sebagai tukang mebel di Rungkut.

"Mengadili, Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari pemohin Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut," bunyi amar putusan yang tertera di dalam surat pemberitahuan.

(ahy/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini