Ketua DPRD DKI: Tak Ada Penonaktifan Anggota DPRD

Ketua DPRD DKI: Tak Ada Penonaktifan Anggota DPRD

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2004 15:00 WIB
Jakarta - Tidak ada istilah penonaktifan anggota dalam DPRD DKI. Hal ini sehubungan dengan pernyataan DPD Partai Demokrat DKI yang menyatakan me-recall sementara waktu anggotanya di DPRD DKI.Hal ini dinyatakan Ketua DPRD DKI Ade Surapriyatna kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2004)."Baik di Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2004, atau Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, tidak ada istilah penonaktifan anggota DPRD. Yang ada hanya Pemberhentian Antar Waktu (PAW)," kata Ade.Ade menjelaskan, seandainya anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mendapat surat resmi penonaktifan tersebut, maka dirinya akan menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme penonaktifan anggota DPRD DKI. "Jika surat resmi tersebut ada, saya akan memanggil fraksi yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut," lanjutnya. Lebih lanjut lagi Ade mengatakan, untuk me-recall anggota DPRD harus ada surat terlebih dahulu. "Kalau mau di recall suratnya harus ada, juga ada pembelaan anggota dewan melalui Badan Kehormatan Dewan. Mengenai menerima atau tidak, tergantung Ketua Dewan," Ade berujar.Perlu diketahui, upaya me-recall anggota F-PD dilakukan DPD PD untuk kepentingan investigasi kemungkinan adanya anggota F-PD yang terlibat politik uang lalu menyimpang dari kebijakan partai pada pemilihan Ketua DPRD DKI Jumat pekan lalu.Sebelumnya, Partai Demokrat sudah membuat komitmen tertulis mendukung calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heriawan menjadi Ketua DPRD DKI. Kenyataan yang terjadi, Heriawan gagal menjadi ketua karena kalah jumlah suara dengan Ade Surapriyatna dari Fraksi Partai Golkar. (dit/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads