Skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan membuat Ahmad Yamani dipecat dari jabatannya sebagai hakim agung. Ketua MA mempersilakan KY periksa dua hakim agung lain yang juga menangani proses hukum PK kasus tersebut, apabila ditemukan bukti baru.
"Mahkamah Agung sudah memeriksa yang bersangkutan dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan usai membuka acara Turnamen Tenis Piala Ketua MA yang diselenggarakan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di stadion Brawijaya komplek Makodam V Brawijaya Surabaya, Jumat (14/12/2012).
Hatta menegaskan, MA tidak akan nggandoli kedua hakim agung tersebut, apabila KY akan memeriksanya, asalkan KY mempunyai bukti baru jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(roi/lh)











































