Bukti pemberitahuan putusan tersebut berupa selembar kertas dengan tulisan penanda instansi, di pojok kiri atas surat, yang memberitahukan adanya putusan dari MA, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Arjuno No. 16-18, Surabaya.
Tertera di surat tersebut nomor perkara yang melilit Syamsul, yaitu Nomor: 2152 K/Pid./2011 Kepada-Terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tubuh surat tersebut lengkap menerangkan identitas Syamsul dan juga pekerjaannya sebagai tukang mebel di Rungkut.
"Mengadili, Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari pemohin Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut," bunyi amar putusan yang tertera di dalam surat pemberitahuan.
Penutup surat tertera tandatangan penerima pemberitahuan putusan dan juga Juru Sita Pengganti, lengkap dengan cap PN Surabaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib menyatakan kasus kriminal yang menggeret nama Syamsul Arifin (23) diyakini Polda Jatim masih dalam proses. Dia menyebut Syamsul masih berstatus tersangka karena masih kasus yang menyeret Syamsul ke meja hijau masih dalam proses hukum di MA.
Dia mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya memang telah memutuskan Syamsul bebas.
"Tapi saat itu Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Dan sampai sekarang belum ada putusan MA," kata Kombes Pol Hilman Thayib saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (14/12/2012).
"Itu artinya, status Syamsul masih tersangka," kata dia lagi.
Bila sudah ada keputusan dari MA, lanjut dia, pihak Mapolda Jatim pasti mendapat surat tembusan. Tapi tiba-tiba saja, Syamsul melapor ke Kompolnas dan mengaku bahwa dirinya telah divonis bebas oleh MA.
"Kalau memang ada keputusan MA terkait bebasnya Syamsul, mohon dibuktikan. Seharusnya Polda Jatim juga mendapat surat tembusan dari MA," tutur Hilman.
(ahy/lh)










































