Demikian disampaikan anggota tim DPW PAN Jabar, Miftah Fauzi, usai klarifikasi terhadap Deni Ramdani di kantor DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Cikadongdong, Cikunir, Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (14/12/2012).
"Tadi dia (Deni) memohon tidak diberhentikan sebagai anggota dewan dan pengurus," kata Miftah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melanggar pasti ada sanksi. Tapi ini kami baru sebatas mengumpulkan informasi dan bertemu dengan berbagai pihak," jelas Miftah yang mengklarifikasi Deni bersama Ketua Puspilu DPW PAN Jabar, Herry Dharmawan.
Klarifikasi terhadap Deni berlangsung selama dua jam, mulai dari pukul 14.30 WIB. Pertemuan berlangsung secara tertutup di lantai dua kantor tersebut.
Usai klarifikasi, Deni yang saat ini menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, tampak terburu-buru meninggalkan lokasi pertemuan dengan menggunakan mobil Innova bernopol Z 1076 PN. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Deni Ramdani (36), dilaporkan istrinya, Fitriani Wulan (33), ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD Tasikmalaya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Deni dituding menikah siri dengan perempuan bernama Ajeng tanpa izin istri pertama 5 tahun lalu.
Fitriani mengadukan Deni ke BK DPRD Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012) lalu. Perempuan yang sedang hamil 8 bulan anak keempat itu membawa serta anaknya berkunjung ke rumah Deni Senin (10/12/2012) malam lalu. Tapi ia merasa ditelantarkan karena diminta menginap di hotel.
(try/nrl)











































