Kerja DKPP Disebut Overlapping KPU

Kerja DKPP Disebut Overlapping KPU

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 14 Des 2012 18:13 WIB
Kerja DKPP Disebut Overlapping KPU
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual 18 partai politik yang sebelumnya digugurkan KPU. Putusan itu disebut telah melampaui wewenang DKPP dan akan mengancam penyelanggaraan pemilu.

"Mereka (DKPP) mengambil kewenangan lembaga lain (KPU)," ujar pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) , Toto Sugito dalam sebuah diskusi 'Keputusan DKPP ngawur?' di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2012).

Menurut Toto, fungsi tugas DKPP hanya sebatas pada masalah etik anggota KPU bukan malah memutuskan untuk menganulir keputusan KPU. " Kemarin yang dia memasukan kembali parpol yang tidak lolos. Itu seharusnya wewenang penyelenggara, itu bukan DKPP," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, keputusan DKPP itu akan mengancam penyelenggaraan pemilu dan bahkan bisa membatalkan keputusan final yang telah dibuat oleh KPU.

"Karena tidak ada kepastian sama sekali. Aturan-aturan KPU bisa dicampuri DKPP, nanti putusan final KPU bisa ditolak DKPP gimana?" tanya Toto.

 DKPP memutuskan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual. Berikut parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU dan sekarang harus disertakan dalam verifikasi faktual:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

(tfq/fdn)


Berita Terkait