DPR Sahkan 7 Kabupaten Hasil Pemekaran Baru

DPR Sahkan 7 Kabupaten Hasil Pemekaran Baru

- detikNews
Jumat, 14 Des 2012 17:35 WIB
DPR Sahkan 7 Kabupaten Hasil Pemekaran Baru
Jakarta - Sidang Paripurna DPR sore ini mengesahkan tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi undang-undang. Dengan begitu saat ini ada tujuh kabupaten baru di tujuh provinsi.

Berikut tujuh RUU tersebut:


1. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
2. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
4. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
5. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
6. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, dan
7. RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah RUU-RUU ini dapat disahkan?" tanya Ketua DPR Marzuki Alie kepada masing-masing fraksi peserta rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/12/2012).

"Setuju..!" jawab para anggota dewan.

"Dengan ini RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru untuk disahkan menjadi UU," lanjut Marzuki lalu memukul palu tanda pengesahan.

Sontak seluruh hadirin bertepuk tangan. Selanjutnya, Marzuki menyampaikan ucapan selamat kepada tujuh kabupaten baru.

"Semoga UU ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuh Marzuki

(/lh)


Berita Terkait