Kasus Pencemaran di Karanganyar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 22 Sep 2004 14:33 WIB
Solo -
Polisi bertekat akan segera melimpahkan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan di Karanganyar ke kejaksaan agar segera bisa disidangkan. Selain itu polisi juga tidak akan menghentikan penyidikan kasus kriminal yang terjadi di berkaitan dengan pilpres putaran kedua."Uji laboratorium kasus pencemaran di Karanganyar sudah selesai, demikian juga dengan pemberkasannya. Kami akan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar segera dapat disidangkan di pengadilan," ujar Kapolda Jateng Irjen (Pol) Chaerul Rasyid kepada wartawan di Solo, Rabu (22/9/2004) siang.Namun Kapolda enggan menjelaskan berapa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa ada 32 perusahaan di Karanganyar yang diperiksa secara intensif terkait dengan pencemaran limbah kimia industri yang mencemari kawasan pertanian dan pemukiman di tiga kecamatan di Karanganyar.Ketegasan serupa juga akan dilakukan polisi dalam penyidikan kasus kriminal yang terjadi terkait pilpres putaran kedua. Dikatakan oleh Chaerul bahwa di wilayah Surakarta yaitu di Boyolali, Klaten dan Sukoharjo yang berupa tindak penganiayaan terhadap ketua KPPS, penganiayaan terhadap saksi capres, serta perusakan rumah."Kelima kasus itu akan kami proses secara hukum dan akan kami teruskan sampai ke pengadilan. Hari ini saya datang ke Solo ya untuk mengecek keseriusan anggota kami menangani kasus-kasus tersebut," ujarnya."Tapi perlu saya tegaskan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kasus yang menonjol selama pelaksanaan pemilu presiden putaran kedua. Kita semua berharap tidak akan muncul ekses lain pasca Pemilu ini," lanjutnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































