Dalam paparan di Polda Sumut, Jl. Medan - Tanjung Morawa, Medan, Jumat (14/12/2012), Kepala Subdit III Reskrimum, AKBP Andry Setiawan menyebutkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Seterusnya dilakukan pengembangan, dan kemudian berhasil ditangkap Ahmadsyah Daniel Lubis (36).
Tersangka diamankan dari rumahnya di kawasan Pasar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ada Rabu (12/12/2012). Barang bukti yang berhasil disita berupa ratusan blanko kosong KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan stempel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar satu tahun. Dokumen yang dipalsukan umumnya untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Tersangka memungut biaya Rp 75.000 setiap lembar untuk dokumen yang diminta.
"Masih dikembangkan penyelidikan. Kemungkinan tersangka pelaku memiliki jaringan lain," kata Andry Setiawan sembari menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 263 Junto 266 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(rul/trw)











































