"Ada saudara kita bernama Satinah, TKW asal Kab Semarang, Jawa tengah sekarang sedang terancam pidana qisas di Saudi Arabia. Tetapi pidana qisas itu bisa dibatalkan pertma karena keluarga sudah memaafkan yang bersangkutan kedua membutuhkan uang tebusan sebesar 7 juta riyal setara dengan 17,5 miliar rupiah," kata Anas Urbaningrum.
Hal itu disampaikan di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan iuran itu akan disampaikan kepada yang berhak untuk membantu meringankan beban Satinah asal kabupaten Semarang itu.
"Di akhir acara ini nanti kita akan tugaskan salahsatu kader partai demokrat untuk menyampaikan bantuan bersama kader partai demokrat kepada saudara kita yang tengah ditimpa musibah, selain kita berdoa dengan permaafan kelurga dan uang tebusan itu saudara kita bisa selamat dan kembali ke tanah air," kata Anas.
"Satu nyawa negara Indonesia sama dengan nyawa selurh warga Indonesia. Membela satun nyawa sama dengan membela seluruh warga Indonesia," lanjutnya.
(bal/lh)











































