FPD DPRD DKI Ancam Tuntut DPP
Rabu, 22 Sep 2004 14:19 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat DKI Jakarta meminta DPP melakukan pembuktian secara hukum mengenai pembelotan dalam pemilihan Ketua DPRD DKI Jakarta. Jika pembelotan tak terbukti, mereka mengancam akan menuntut DPP atas tudingan fitnah."Kami akan melakukan tuntutan hukum ke DPP karena arahnya sudah fitnah. (DPP) Mereka sudah menyebutkan 8 seharusnya mereka bilang beberapa nama, jangan menyebut sejumlah angka karena itu arahnya sudah fitnah," kata anggota Fraksi Partai Demokrta DPRD DKI Jakarta Ilal Ferhard, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/9/2004).Sebelumnya, Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik mengatakan telah mengantongi 8 nama anggota FPD yang diminta di-recall. Namun nama-nama mereka, Taufik merahasiakannya. Ilal yang dalam pemilihan Ketua DPRD mencalonkan diri menuntut DPP Partai Demokrat membeberkan nama dan bukti anggota FPD yang berkhianat sehingga Ahmad Heriyawan yang disokong PD dan PKS kalah. "Kalau terbukti saya minta dengan gentleman mereka yang terbukti melakukan pengkhianatan untuk mengundurkan diri," katanya.Ilal tak menampik DPP mempunyai hak untuk me-recall anggotanya. Namun, tegansya, recall harus melalui jalur hukum yang benar.Belum Terima SuratSementara Ketua Fraksi Partai Demokratr DRD DKI Jhony Wenas Polii, mengatakan sampai saat ini belum menerima surat recall. "Kami memang sudah diperiksa tapi pemanggilan belum dilakukan kepada kami. Karena surat resminya kami belum terima," kata Jhony. Jhony sepakat dengan Ilal, pembuktian pembelotan harus sesuai dengan jalur hukum. "Kita adalah negara hukum. Jadi segalanya harus sesuai dengan supremasi hukum," katanya.Kalau sudah menerima surat, kata Jhony, pihaknya siap menjalankan mekanisme yang sesuai dengan partai dan dewan.
(iy/)











































