"Ada 14 orang yang diamankan karena melakukan pengerusakan dan pelemparan, saat ini sudah diamankan di Polda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno di gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Putut mengatakan undang-undang memperbolehkan unjuk rasa, namun tidak boleh melakukan pengrusakan dan pelanggaran hukum. "Sesuai UU unjuk rasa boleh, tapi mereka melanggar ini itu, jadi harus dibubarkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan proses mereka. Kalau petugas tidak ada yang terluka," kata.
Polisi membubarkan massa perangkat desa dengan menembakan gas air mata. Tindakan ini dilakukan petugas setelah massa melakukan pemblokiran Jl Gatot Subroto dan juga ruas tol. Massa sempat melempari petugas dengan botol dan juga kayu.
(nal/ndr)











































