"Surat fraksi, kemarin sore kami kirim. Nanti disebutkan oleh Pak Marzuki Alie (Ketua DPR). Nama-nama yang melanggar kode etik bisa disampaikan ke publik setelah fraksi menerima paling lambat siang ini sudah dibaca dan disampaikan," kata Ketua BK DPR M Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Prakosa lantas mengimbau Menteri BUMN Dahlan Iskan agar tidak sembarangan melempar isu. Laporan Dahlan ke BK DPR dinilai Prakosa tak didasari bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama yang sebelumnya dilaporkan Dahlan ke BK DPR namun tak terbukti meminta upeti ke BUMN akan direhabilitasi. Dahlan melaporkan ke BK setelah mendapatkan keluhan dari sejumlah direksi BUMN.
Menurut sumber detikcom, dua nama yang dianggap melanggar kode etik sedang adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto dan anggota Komisi VI Idris Laena. Dua nama tersebut adalah nama yang disebut oleh ketua BK M Prakosa menginisiasi rapat di luar rapat resmi komisi. Sedangkan yang mendapat teguran ringan, menurut sumber tersebut adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR Zulkieflimansyah dan anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi.
(van/van)










































