Berikut tanggapan Imam Haryanto selengkapnya terhadap berita Eks Presdir Geo Dipa Energi Dilaporkan Dugaan Penggelapan Proyek Rp 4,5 T, Jumat (14/12/2012):
Laporan PT Bumigas Energi (BGE) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareskrim terhadap Mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (GDE), ET Samsudin Warsa, sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp 4,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum BGE mengatakan bahwa untuk menjalankan proyek BGE mencari pinjaman kepada CNT Hongkong sebesar 600 juta USD yang akan dikucurkan setelah syarat-syarat proyek pertambangan disertakan, antara lain : Konsesi lahan tambang. BGE sudah beberapa kali meminta bukti konsesi lahan dan transfer Asset pada GDE namun tidak pernah dipenuhi. Pernyataan itu sungguh mengada-ada karena persyaratan dalam Financing Agreement antara BGE dan CNT Hongkong adalah persyaratan yang disepakati oleh CNT dan BGE sendiri, sedangkan dalam Perjanjian antara GDE dan BGE tidak ada persyaratan dan kewajiban GDE untuk menyerahkan konsensi lahan tambang, karena Wilayah Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (WKP) adalah milik Negara yang dipegang oleh Pertamina selaku pemegang Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi untuk pembangkitan listrik/energi berdasarkan Keppres 22 tahun 1981, WKP tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada siapapun, sehingga di dalam kontrak pun tidak ada menyebutkan kewajiban GDE untuk memberikan Konsesi Lahan Tambang kepada BGE.
Tender PLTP Patuha Unit 1 (55 MW) dilaksanakan kembali oleh GDE setelah BGE benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan PLTP Dieng dan Patuha (5x60 MW) sesuai kontrak yang sudah ditandatangani bersama dan setelah dilakukan pemutusan kontrak dengan BGE melalui keputusan BANI No 271/ARB-BANI/XI/2007 tanggal 17 Juli 2008 serta upaya hukum pengajuan pembatalan putusan BANI oleh BGE melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak dapat diterima, sampai dengan pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung melalui keputusan No. 16PK/Pdt.Sus/2010.
Permohonan pemutusan kontrak ke BANI dilakukan sesuai dengan kontrak dan diajukan setelah GDE mengirimkan surat peringatan kepada BGE sebanyak 5 (lima) kali, namun BGE tetap tidak dapat memenuhi kewajiban dan menjalankan pembangunan proyek sesuai kontrak (khususnya PLTP Patuha Unit 1 yang seharusnya sudah bisa beroperasi secara komersial dan diserahkan ke GDE pada tanggal 28 November 2007), maka akhirnya dilakukan penyelesaian perselisihan sesuai dengan kontrak, melalui arbitrase (BANI) dengan mengajukan surat permohonan pemutusan kontrak tertanggal 26 November 2007. Gugatan kerugian material yang diajukan oleh BGE sebesar Rp. 250 miliar, merupakan materi bahasan dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Arbitrasi BANI. Kerugian BGE sebesar Rp. 250 milliar tersebut tidak dapat dibuktikan oleh BGE.
Consession right atau Konsensi lahan tambang merupakan Wilayah Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (WKP) adalah milik Negara yang dipegang oleh Pertamina selaku pemegang Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi untuk pembangkitan listrik/energi berdasakan Keppres 22 tahun 1981, WKP tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada siapapun, sehingga di dalam kontrak pun tidak ada menyebutkan kewajiban GDE untuk memberikan Konsesi Lahan Tambang kepada BGE.
Consession right, transfer asset dan share holder approval telah dijadikan alasan yang sungguh mengada-ada untuk melegalisasikan kegagalan BGE dalam memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian, yaitu menyediakan pembiayaan dan melaksanakan pembangunan proyek PLTP Dieng dan Patuha 5 x 60 MW. Dalam Perjanjian artikel 9.1 GDE memberikan jaminan atas semua hak, kepentingan dan asset terkait dengan pembangunan proyek PLTP Dieng dan Patuha 5 x 60 MW, yang akan dilaksanakan oleh BGE. Sehingga dalam hal ini sama sekali tidak ada unsur penipuan seperti yang dituduhkan BGE.
(nrl/gah)











































